Hanya Ada Satu Pasangan Calon, KPU Ngawi Perpanjang Waktu Pendaftaran Agar Tidak Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
- Penulis : Ulil
- Jumat, 30 Agustus 2024 19:22 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengumumkan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang akan ikut Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Janie Triangga Luh Praminto mengatakan; tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024 berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Namun, karena hingga hari terakhir hanya terdapat satu bakal paslon, maka KPU setempat memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Upaya ini dilakukan untuk membuka peluang, agar tidak melawan kota kosong.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi, Enam Orang Tewas dan Belasan Luka Ringan
"Karena hingga hari terakhir tanggal 29 Agustus kemarin hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ngawi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran terhitung tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024," ujarnya di Ngawi, Jumat 29 Agustus 2024.
Adapun, satu bakal paslon yang telah mendaftar di KPU Ngawi tersebut adalah paslon petahana Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok). Paslon tersebut diusung oleh semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi, di antaranya PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura dan Golkar.
Pihaknya menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang menyebutkan jika hingga hari ketiga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar, sementara masih ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan calon, maka masa pendaftarannya bisa diperpanjang selama tiga hari.
Adapun, perpanjangan pendaftaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengusulkan calon untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Terlebih, sesuai putusan MK yang terbaru sangat memungkinkan bagi partai politik dan gabungan partai politik non-parlemen untuk mengajukan calon selama memenuhi minimal suara 6,5 persen hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara, bagi bakal paslon petahana yang telah mendaftar, lanjutnya, pihak KPU Ngawi telah memberikan surat pengantar untuk melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya.***