Kasus Warga Buang Sampah di Rel Kereta Api, Pihak Daop 1 Jakarta Gelar Edukasi Sanksi yang Bisa Diterapkan
- Penulis : Ulil
- Senin, 05 Agustus 2024 18:39 WIB
POLITIKABC.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menggelar edukasi dan pembersihan sampah di rel kereta api dari Kemayoran menuju Ancol, Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan setelah adanya video warga yang membuang sampah di rel kereta api beberapa waktu lalu.
Untuk menanggulangi kasus pembuangan sampah di rel kereta api hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 1 Triliun Bangun Pengolahan Sampah di Rorotan
"Kami menyesalkan tindakan warga yang membuang sampah sembarangan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
"Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130," kata dia.
Ixfan menegaskan bahwa kegiatan "Bersih Lintas" akan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan sampah di sepanjang jalur kereta api dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pademangan melaksanakan kegiatan bersih lintas Kemayoran-Ancol serta sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Bantal di Kursi Kereta Cepat Woshh Hilang, KCIC Kantongi Data Pelaku Melalui CCTV
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.
Aturan mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
"Aturan ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta," kata dia.
Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api masyarakat dapat melaporkan kepada kami," kata dia.***