DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Warga Buang Sampah di Rel Kereta Api, Pihak Daop 1 Jakarta Gelar Edukasi Sanksi yang Bisa Diterapkan

image
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PPSU melakukan aksi pembersihan sampah di kawasan rel kereta api Kemayoran-Ancol. ANTARA/HO-KAI Daop 1

POLITIKABC.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menggelar edukasi dan pembersihan sampah di rel kereta api dari Kemayoran menuju Ancol, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan setelah adanya video warga yang membuang sampah di rel kereta api beberapa waktu lalu.

​​​​Untuk menanggulangi kasus pembuangan sampah di rel kereta api hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 1 Triliun Bangun Pengolahan Sampah di Rorotan

"Kami menyesalkan tindakan warga yang membuang sampah sembarangan," kata Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024. 

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Pelaku Mengaku Hanya Laksanakan Perintah

"Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130," kata dia.

Ixfan menegaskan bahwa kegiatan "Bersih Lintas" akan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan sampah di sepanjang jalur kereta api dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pademangan melaksanakan kegiatan bersih lintas Kemayoran-Ancol serta sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Bantal di Kursi Kereta Cepat Woshh Hilang, KCIC Kantongi Data Pelaku Melalui CCTV

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait