Kasus Warga Buang Sampah di Rel Kereta Api, Pihak Daop 1 Jakarta Gelar Edukasi Sanksi yang Bisa Diterapkan
- Penulis : Ulil
- Senin, 05 Agustus 2024 18:39 WIB

Aturan mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
"Aturan ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta," kata dia.
Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 1 Triliun Bangun Pengolahan Sampah di Rorotan
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api masyarakat dapat melaporkan kepada kami," kata dia.***