Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Ini Tiga Mantan Pejabat Kemenhub yang Didakwa Rugikan Negara hingga Rp1,15 Triliun
- Penulis : Ulil
- Selasa, 16 Juli 2024 10:00 WIB

POLITIKABC.COM - Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
Tiga mantan pejabat Kemenhub tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga pejabat Kemenhub dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Jaringan Instalasi Internet di Musi Banyuasin Akhirnya Ditangkap, Ini Perannya
Kemudian antan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono.
Serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Juli 2024.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini Berkait Kasus Korupsi di Kementan
Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.
Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016 Hendy Siswanto.
Serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016–2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.
Jaksa menuturkan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.