Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Pelaku Mengaku Hanya Laksanakan Perintah
- Penulis : Ulil
- Rabu, 24 Juli 2024 23:07 WIB

POLITKABC.COM - Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik mengeklaim hanya melaksanakan perintah jabatan dari atasan atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.
Kuasa hukum Nur Setiawan, Ranop Siregar, menjelaskan perintah dimaksud, yakni berasal dari mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2017.
"Terdakwa semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan," ucap Ranop dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Nur Setiawan batal demi hukum atau harus dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dia mengungkapkan Nur Setiawan pada awalnya telah menyampaikan kepada Prasetyo bahwa belum ada data pendukung dalam pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, KPK Sita Uang Rp36 Miliar
Data dukung tersebut, yakni Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, dan Gambar Teknis (Long Section dan Cross Section).
Namun, Prasetyo tetap memerintahkan Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembangunan Jalur KA Besitang–Langsa.
Mengutip ketentuan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ranop menuturkan bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang telah diberikan oleh kekuasaan yang berwenang memberikan tersebut tidak dapat dihukum.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Aset Pasar Gudang, Pihak Swasta hingga Pejabat Pemkot Sukabumi Diperiksa Kejari
"Maka sangat tidak berlebihan apabila terdakwa melalui tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum," tuturnya.