Ramai Kebijakan ASN DKI Jakarta Boleh Berpoligami, Mendagri Tito Karnavian Berikan Respons
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 18 Januari 2025 09:06 WIB
POLITIKABC.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa ia akan mencari klarifikasi terkait kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengatur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.
"Senin nanti 20 Januari, saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," ujar Tito saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Tito menegaskan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kebijakan ini sebelum memperoleh informasi yang lengkap.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya," tambahnya.
Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 pada Senin, 6 Januari.
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Di dalam Bab III Pergub, terutama pada Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Jika izin tidak diperoleh, namun ASN tetap melangsungkan poligami, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3), yang menyebutkan bahwa hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Datuk Jasni Matlani Sebut Puisi Esai Sudah Goes International dan Bagian dari High Culture
Dalam penjelasannya, Teguh menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.