4 Penjaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api yang Jarang Diketahui
- Penulis : Ulil
- Rabu, 15 Januari 2025 13:15 WIB

Tugas utama seorang PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api dari adanya gangguan di perlintasan sebidang.
Terkesan sepele karena hanya menutup dan membuka palang pintu perlintasan saat kereta melintas.
Jika hal itu tidak dikerjakan dengan integritas yang tinggi, bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, yaitu kereta api ditabrak oleh pengguna jalan.
Dimana kejadian tersebut dapat menimbulkan terganggunya perjalanan kereta api, terjadinya kerugian material dan jatuhnya korban jiwa.
Dari 346 perlintasan sebidang yang ada di Daop 9 Jember, 81 diantaranya dijaga oleh petugas dalam pengelolaan KAI Daop 9 Jember.
Sedangkan perlintasan sebidang yang dibangun oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, petugasnya dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing daerah.
3. Petugas Penjaga Terowongan
Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Ganti Rel Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Di Daop 9 Jember, terdapat dua terowongan aktif yang memiliki usia lebih dari 100 tahun, terowongan tersebut berada di Gunung Gumitir yang merupakan perbatasan Kabupaten Jember dengan Kabupaten Banyuwangi.
Disana ditempatkan seorang Petugas Jaga Terowongan (PJTW) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi terowongan aman dari longsor, genangan air, atau gangguan lainnya.
Sebelum kereta api pertama dan setelah kereta api terakhir melintas di hari tersebut, seorang PJTW harus berjalan menyusuri terowongan guna memantau kondisi jalur di dalam dan sekitar terowongan untuk memastikan tidak ada gangguan atau ancaman yang bisa menghambat perjalanan kereta api.
Jika ada potensi bahaya, PJTW harus segera melaporkan kepada atasan langsung agar bisa diteruskan kepada pusat pengendali untuk diinformasikan kepada masinis, sehingga kecelakaan bisa dicegah.