DECEMBER 9, 2022
News

Kejati Sumatra Selatan Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sarana Kereta Api Senilai Rp1,3 Triliun

image
Seorang warga berjemur dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan infrastruktur kereta api ringan (LRT) Sumsel untuk tahun anggaran 2016-2020, dengan total nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa tim penyidik di bidang tindak pidana khusus telah menentukan tiga tersangka setelah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek LRT Sumsel.

Tim penyidik juga telah mengumpulkan bukti dan barang bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bantuan untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Paling Lama 6 Tahun

"Adapun tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," katanya, Jumat 20 September 2024.

Ia menambahkan sebelum ditetapkan, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar

Baca Juga: KPK Sebut Korupsi Pengadaan Xray di Badan Karantina Pertanian Kementan di Masa SYL Bikin Negara Rugi Rp82 Miliar

Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.

Adapun perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Dokumen hingga Laptop di Kantor Sekretariat DPRD

Lalu subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.

Ia menyebutkan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang.***

Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto, Terpidana Korupsi Kredit Macet Senilai Rp39,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.  (ANTARA/ M Imam Pramana)

Sumber: Antara

Berita Terkait