Kasus Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
- Penulis : Ulil
- Kamis, 19 Desember 2024 13:30 WIB
POLITIKABC.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Karyawan BUMN PT Taspen Tuti Nurbaiti. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik soal aliran uang terkait perkara tersebut.
Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa 17 Desember di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Tangkap 8 Orang di Benguku, Satu di Antaranya Gubernur Rohidin Mersyah
"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022.
Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa 21 Mei di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan KPK Berwenang Mengusut Kasus Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.