DECEMBER 9, 2022
Politik

Alasan Biaya Besar, Mendagri Tito Karnavian Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

image
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Mohammad Tito Karnavian menyetujui wacana kepala daerah dipilih DPRD. ANTARA/HO-Adpim Pemprov Kaltim

POLITIKABABC.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung usulan yang menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dilakukan melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai alternatif. Atau singkatnya, kepala daerah dipilih DPRD.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa, berdasarkan pengalaman Pilkada Serentak 2024, penyelenggaraan pemilu langsung membutuhkan biaya yang sangat besar. 

Menurut Tito Karnavian, sebenarnya ada cara lain untuk menjalankan mekanisme demokrasi yang lebih efisien tanpa harus mengeluarkan biaya sebanyak itu.

Baca Juga: Wacana Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD akan Jadi Acuan Pembahasan RUU Pilkada

Sebelumnya, pada Kamis, 12 Desember 2024, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan gagasannya untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. 

Ia menilai bahwa sistem yang ada saat ini terlalu mahal dan kurang efisien jika dibandingkan dengan negara-negara di sekitar Indonesia.

"Saya sependapat tentunya, kita melihat sendirilah bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah-daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dahulu saya mengatakan pilkada asimetris, salah satunya melalui DPRD 'kan," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. 

Baca Juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Begini Respons Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

Meski menyetujui usulan pilkada lebih baik dilangsungkan di DPRD, dia mengatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian, termasuk di bawah kementeriannya.

Mendagri masih menantikan kajian-kajian lain dari berbagai pihak seperti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun dari kalangan akademikus.

Lebih lanjut Tito menjanjikan bahwa usulan pilkada di DPRD ini akan dibahas secara serius di bawah kementeriannya mengingat aturan mengenai pemilu kepala daerah ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Baca Juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bahlil Lahadalia: Mencari Formulasi yang Tidak Mengurangi Hak Rakyat

"Pasti akan bahas. 'Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada," katanya.

Dari sisi DPR, hal serupa sempat disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid yang mengusulkan agar pilkada di tingkat provinsi untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD masing-masing provinsi bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung karena berbiaya mahal.

Menurut dia, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024. 

Baca Juga: Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi Turut Mendukung Gagasan Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

Misalnya, Pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun untuk Pilkada Jawa Barat saja, belum lagi ditambah biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait