DECEMBER 9, 2022
Politik

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Perlu Dipertimbangkan

image
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan. (ANTARA/Fathur Rochman)

POLITIKABC.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dipertimbangkan dan dikaji.

Wacana tersebut sempat disinggung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024. 

"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan ya. Pertama pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis, dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung," ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024. 

Baca Juga: Mengenal Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo yang Memperoleh Penghargaan dari Google

Selain itu, wacana tersebut juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada, serta aspek sosial dan kerawanan pilkada.

"Saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan. Presiden merespons itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Golkar tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," kata dia.

Supratman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra itu berharap wacana tersebut dapat terus bergulir agar Indonesia bisa mencari sebuah pola demokrasi yang sesuai dengan semangat para pendiri bangsa.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bicara tentang Korupsi, Jika Ditemukan, Saya Sendiri yang Menindak

"Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila ke-4 itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh Supratman tidak menganggap wacana pilkada oleh DPRD sebagai kemunduran demokrasi, karena menurutnya hal itu tergantung pada kebutuhan.

"Sekali lagi bahwa pilkada kita kan bukan pilkada yang kita harapkan yang prosedural semata, tetapi substansinya. Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu kajian yang lebih dalam," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kritik Mahalnya Sistem Politik di Indonesia hingga Lesunya Wajah Calon Kepala Daerah

Oleh karena itu, Supratman meminta publik memberikan kesempatan kepada pemerintah termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian.

"Dan ini saya pikir kan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029 masih panjang ya," ujar dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait