Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Dukung Gagasan Prabowo agar Kepala Daerah Kembali Dipilih oleh DPRD
- Penulis : Ulil
- Jumat, 13 Desember 2024 20:03 WIB

POLITIKABC.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia karena dianggap berbiaya tinggi agar dipertimbangkan secara serius.
Salah satu opsi yang ditawarkan yakni kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD.
Ia mengatakan DPD RI ikut mengawasi dan mengkaji jalannya proses Pilkada Serentak 2024 karena memandang pesta demokrasi tersebut harus dilaksanakan secara berkualitas agar melahirkan pula kepala daerah yang berkualitas.
Baca Juga: Mengenal Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo yang Memperoleh Penghargaan dari Google
"Hampir semua pihak yang mulai khawatir dengan proses pilkada yang semakin tidak efisien. Kami pun secara pribadi pernah menyinggung isu ini dengan Pak Prabowo dalam beberapa pertemuan kami dengan beliau," kata Sultan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Menurut ia, pilkada yang digelar secara langsung pun tidak serta merta menjamin kuatnya legitimasi daulat rakyat apabila menilik rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
"Tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada kemarin secara nasional kurang dari 70 persen. Pilkada Jakarta bahkan hanya 58 persen dan masih tinggi upaya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bicara tentang Korupsi, Jika Ditemukan, Saya Sendiri yang Menindak
Sultan lantas berkata, "Artinya apa? Diperlukan penyempurnaan dalam sistem politik, khususnya sistem pemilu hingga sistem partai politik kita saat ini."
Untuk itu, ia menawarkan beberapa opsi yang kiranya dapat memperbaiki sistem pemilu secara bertahap di tanah air, sebagaimana gagasan yang dituangkannya dalam buku "Green Democracy".
Salah satu opsi yang paling murah dan efektif ialah pemilihan gubernur tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Sementara pilkada kabupaten/kota masih perlu untuk dilaksanakan secara langsung.