DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Polda Jawa Tengah Pecat Aipda R dengan Tidak Hormat

image
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, pelaku polisi tembak siswa saat akan memasuki ruang aidang Komite Kode Etik Polda Jawa Tengah di Semarang. (ANTARA/I.C. Senjaya)

POLITIKABC.COM - Aipda R, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO terus bergulir.

Kini pelaku polisi tembak siswa telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. 

Sidang etik terhadap Aipda R dilaksanakan di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada hari Senin 9 Desember 2024, dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga 20.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Rekayasa Laporan Polisi Tembak Siswa, Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia

Kombes Pol. Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa majelis komite etik telah memutuskan untuk memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda R.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Komnas Ham Tegaskan Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Negeri 4 Semarang, Ini Tujuan LPSK Menemui Keluarga Korban

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait