Polda Jawa Tengah Menetapkan Aipda R Sebagai Tersangka Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
- Penulis : Ulil
- Selasa, 10 Desember 2024 07:01 WIB
POLITIKABC.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan pelaku kasus polisi tembak siswa kini terus berlanjut.
Terbaru, Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R, sebagai tersangka. Sebelumnya, Aipda R menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa kasus polisi tembak siswa tidak berkaitan dengan adanya tawuran.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin 9 Desember 2024.
Mulanya, Aipda R melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.
Selain itu, kata dia, motor Aipda R pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.
Dia mengungkapkan bahwa Aipda R melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kasus Rekayasa Laporan Polisi Tembak Siswa, Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia
Peristiwa itu terjadi ketika Aipda R pulang dari kantornya di malam hari.
Aipda R kemudian melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya.
Ketika momentum itu, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda R hingga memepet motor yang digunakannya.
Baca Juga: Komnas Ham Tegaskan Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Akhirnya, ketiga kendaraan itu berhadapan dengan Aipda R yang sebelumnya motornya telah dipepet oleh satu motor yang dikejar tersebut.