Nusantara
Penyandang Disabilitas yang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di NTB Masuki Tahap Pemeriksaan
- Penulis : Ulil
- Senin, 09 Desember 2024 16:05 WIB
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Sumber: Antara