DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Keji, Polisi di Bogor Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya

image
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

POLITIKABC.COM - Anggota Polri berinisial NJP (41) tega menganiaya terhadap ibu kandung sendiri hingga tewas, di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berikut kronologi awal anggota polisi tersebut tega menganiaya ibu kandungnya. 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu 1 Desember 2024 malam.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Komnas HAM Mendatangi Polda Jateng, Pantau Jalannya Penegakan Hukum

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ungkapnya.

Rio memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.

"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Rio.

Baca Juga: Penuntasan Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Akhirnya Mengizinkan Kuburan Anaknya Dibongkar

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB. 

Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Kasus Anak Menusuk Ayah, Nenek dan Ibu di Jakarta Selatan, Polisi Gali Informasi dari Pelaku Melalui Psikolog 

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Baca Juga: Warga Mengamuk, Polisi Tangkap Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun di Banten yang Diduga Mencabuli Santri

“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait