DECEMBER 9, 2022
News

Tidak Terbukti Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Pegi Setiawan Dibebaskan

image
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

POLITIKABC.COM - Upaya praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas status tersangka dirinya, kini telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka terakhir yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Ini Tujuan Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dalang Pembunuhan Vina Cirebo

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," katanya, Senin 8 Juli 2024.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

Baca Juga: Polemik Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Setiawan Pelaku yang Sesungguhnya

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin 1 Juli 2024. 

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu 3 Juli dan Kamis 5 Juli.

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***

Sumber: Antara

Berita Terkait