DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Polkam: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

image
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan (dua kiri) di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta/ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

POLITIKABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat.

Budi Gunawan, yang juga populer dengan nama BG, menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat 22 November 2024 minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal. 

Baca Juga: DPR RI Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatra Barat Dipicu Penindakan Tambang Ilegal

Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin 25 November 2024.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” sambung BG.

Baca Juga: Polda Sumatra Barat Ungkap Kondisi Korban Kasus Polisi Tembak Polisi: Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat

Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban.

“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu minggu lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga: DPR Kritik Gaya Pelaku Pembunuhan Polisi Tembak Polisi ketika Diperiksa Propam, Duduk Santai Tidak Diborgol

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Dadang saat ini mendekam di sel Polda Sumatera Barat dan masih menjalani pemeriksaan pidana dan etik.

Dalam proses itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Polisi, Pengadilan Negeri Andoolo Menjatuhkan Vonis Bebas pada Guru Honorer Supriyani

“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menjelaskan asistensi atau pendampingan itu diberikan untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus.

“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” kata Kadiv Humas Polri.***

Sumber: Antara

Berita Terkait