Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Polkam: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
- Penulis : Ulil
- Selasa, 26 November 2024 07:17 WIB

Dadang saat ini mendekam di sel Polda Sumatera Barat dan masih menjalani pemeriksaan pidana dan etik.
Dalam proses itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Baca Juga: DPR RI Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumatra Barat Dipicu Penindakan Tambang Ilegal
Sandi menjelaskan asistensi atau pendampingan itu diberikan untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus.
“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” kata Kadiv Humas Polri.***