DECEMBER 9, 2022
News

Polda Sumatra Barat Ungkap Kondisi Korban Kasus Polisi Tembak Polisi: Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat

image
Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Suharyono saat konferensi pers di Padang, Sumbar/ANTARA/Fandi Yogari

POLITIKABC.COM –  Polda Sumatra Barat masih mendalami motif oknum perwira polisi yang menembak hingga tewas rekan seprofesi di Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Jumat 22 November 2024 dini hari.

Berdasarkan hasil visum korban, diketahui kondisi korban ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi yang tembus tengkuk. Polisi menduga pelaku menembak korban dari jarak dekat.

Kasus penembakan oleh salah seorang perwira polisi terhadap rekan seprofesi itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.43 WIB.

Baca Juga: Polda Sumatra Selatan Menekankan Aturan Polisi Dilarang Bergaya Hidup Suka Memamerkan Harta

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

Berikutnya selongsong peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 7 butir yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

"Saat ini kami sedang mendalami apa yang menjadi motif pelaku," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono di Padang, Jumat 22 November 2024. 

Baca Juga: Polda Sumatra Barat Selidiki Kasus Perwira Polisi Menembak Polisi di Solok Selatan

Terkait dengan insiden tersebut Kapolda Sumbar meminta publik bersabar karena belum bisa memberikan informasi secara utuh mengenai peristiwa yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Secara khusus kita belum bisa mendetailkan misalnya kausalitas antara korban dengan pelaku karena masih kami dalami," kata Kapolda Sumbar

Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut memastikan akan mengambil langkah tegas termasuk memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Kasus Polisi Menembak Polisi hingga Tewas, Kompolnas Minta Polda Sumatra Barat Ungkap Motif Pelaku hingga Tuntas

"Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," kata Irjen Pol. Suharyono.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa tersebut mengatakan bahwa pimpinan Polri berpesan akan menindak tegas setiap oknum yang berusaha menghalangi proses hukum.***

Sumber: Antara

Berita Terkait