Anies Baswedan Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan
- Penulis : Ulil
- Rabu, 30 Oktober 2024 14:10 WIB
POLITIKABC.COM - Mantan calon presiden Anies Baswedan meyakini bahwa proses peradilan yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula akan berlangsung dengan transparan.
Anies mengaku terkejut saat mendengar bahwa Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun, dia menekankan bahwa proses hukum harus tetap dihormati.
Seperti yang diketahui, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, terlibat dalam pengaturan izin impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies melalui akun X resminya, @aniesbaswedan, seperti dikutip di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)’,” imbuhnya.
Anies mengaku telah bersahabat selama hampir 20 tahun dengan Tom Lembong. Di samping itu, Tom Lembong diketahui juga bergabung dalam tim sukses Anies ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Menurut Anies, Tom Lembong merupakan pribadi yang berintegritas tinggi. Ia menyebut Tom Lembong selalu memprioritaskan kepentingan publik dan fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Oleh karena itu, selama karier—panjang di dunia usaha dan karier—singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan pesan semangat kepada Tom Lembong.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (saya masih percaya kepada Tom) dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak dibutuhkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan ketika itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 Oktober malam.
Padahal, imbuh Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar, Ini Profil Tom Lembong Tersangka Korupsi Importasi Gula
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.***