Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar, Ini Profil Tom Lembong Tersangka Korupsi Importasi Gula
- Penulis : Ulil
- Rabu, 30 Oktober 2024 11:05 WIB

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Tidak hanya Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka. Berikut kronologi kasus dan profil Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar, Selasa malam 29 Oktober 2024.
Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antara kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Politikus dan ekonom
Tom Lembong dikenal sebagai seorang politikus dan ekonom di tanah air. Pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 itu, pernah menduduki beberapa kursi menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.