DECEMBER 9, 2022
News

Kronologi Kasus Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

image
Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Kini Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka kedua yang berinisial CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, 2015-2016.

Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyewaan Alat Berat, Polres Mataram Mengeluarkan Ancaman Jemput Paksa Pelaku

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kejari Jembrana Bali Ringkus DPO Kasus Korupsi Lembaga Pengkreditan Desa

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.***

Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam 58,13 Kg, Kamera CCTV Baru Dipasang Sehari Langsung Dilepas

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait