DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Sempat Kabur ke Luar Negeri, Kejari Jembrana Bali Ringkus DPO Kasus Korupsi Lembaga Pengkreditan Desa

image
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali memberikan keterangan terkait penangkapan buronan yang terlibat kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Jembrana, Bali. ANTARA/Gembong Ismadi

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setelah yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Putu Andy Suta Dharma  mengatakan, tersangka yang melarikan diri ini ditangkap saat pulang ke rumahnya. 

Dia mengatakan, tersangka AKJA (30) merupakan mantan bendahara LPD Adat Yehembang Kauh yang pihaknya sidik pada tahun 2022.

"Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali," katanya di Negara, Sabtu 12 Oktober 2024. 
 
"Yang bersangkutan bersama ketua LPD waktu itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam proses penyidikan, mantan bendahara ini kabur keluar negeri," katanya.
 
Menurut dia, AKJA ditangkap di rumah orang tuanya pada Jumat 11 Oktober sore di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, tempat dia tinggal setelah datang dari Malaysia.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, sejak pergi dari rumah dia bekerja di wilayah Johor Baru, Malaysia.
 
"Setelah tersangka ini tertangkap, kami akan proses agar secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali," katanya.
 
Berdasarkan audit dan pemeriksaan terdahulu, kata dia, dana milik LPD yang dikorupsi wanita ini mencapai Rp300 juta lebih.
 
"Total kerugian LPD mencapai Rp900 juta lebih. Perbuatan korupsi dilakukan tersangka ini bersama ketua LPD," katanya.
 
Kasus korupsi di LPD Yehembang Kauh di Kecamatan Mendoyo ini ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana setelah warga desa adat tidak bisa menarik tabungan karena kas LPD tersebut kosong.
 
Setelah dilakukan audit termasuk pemeriksaan oleh kejaksaan, ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan INP selaku ketua LPD bersama dengan AKJA.
 
Sementara INP menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, AKJA melarikan diri ke Malaysia hingga berhasil ditangkap tim kejaksaan saat pulang.***

Sumber: Antara

Berita Terkait