DECEMBER 9, 2022

Komitmen Kejagung Bersih-bersih BUMN Efektif Kurangi Praktik Lancung

image
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. (Rmol)

Pol - 24 Juli 2023 Kejaksaan Agung diberi kewenangan untuk mengambil tindakan cepat dalam mengusut kasus-kasus penyimpangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak pihak yang mengapresiasi dan memuji keputusan Jaksa Agung tersebut. Salah satunya, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan langkah itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya praktik curang atau tidak jujur ​​di pihak pengurus dan komisaris serta mitra BUMN. "Kedua, meningkatkan potensi pengembalian kerugian negara pada kasus yang telah terjadi sebelumnya. Ketiga, memperbaiki citra BUMN di mata publik," ujar Bhima kepada wartawan, Senin (24/7). Lebih lanjut, Bhima menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan mewabahnya korupsi di BUMN. Misalnya, pengendalian internal yang lemah, termasuk fungsi komisaris dan audit internal. Kedua, lanjut dia, manipulasi keuangan itu karena kantor akuntan yang tidak profesional. Ketiga, pejabat BUMN dan vendor memiliki konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. "Keempat, pemilihan direksi dan komisaris tidak semua dilakukan dengan pertimbangan profesional, misalnya ada titipan partai maupun relawan. Kelima, politisasi BUMN di berbagai level, khususnya jelang pemilu," bebernya. Oleh karena itu, Bhima mengapresiasi kerja sama Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dalam memberantas praktik kecurangan di BUMN. Selain itu, ada kasus yang sudah berlangsung cukup lama dengan menetapkan mantan pengurus dan komisaris sebagai tersangka atau saksi. "Ada kompleksitas kasus yang merugikan negara sehingga muncul urgensi Kementerian BUMN perlu memberikan data yang dibutuhkan secara aktif atau inisiatif ke kejaksaan," pungkasnya. Komitmen Kejagung Bersih-bersih BUMN Efektif Kurangi Praktik Lancung (Fa, Rml, Pol)

Berita Terkait