DECEMBER 9, 2022
Politik

Tetap Meloloskan Paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Tiga Orang Komisioner KPU Kota Palopo Dilaporkan ke DKPP

image
Suasana sidang pembacaan putusan di kantor DKPP Jakarta. ANTARA/HO-Dokumentasi dkpp.go.id

POLITIKABC.COM - Tiga orang Komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dan menyalahi prosedur, meloloskan dan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

Tiga orang komisioner tersebut sebagai teradu diketahui Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi dan dua anggotanya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Junaid mengatakan, sudah mengirimkan dokumen berupa berkas beserta bukti-bukti aduan secara daring ke laman DKPP untuk ditindaklanjuti sejak 30 September 2024. Ia menyatakan tidak ada tendesi atau arahan dari siapa pun dalam perkara ini, dan murni menyelamatkan demokrasi.

Baca Juga: KPU Manokwari Papua Barat Tetapkan Batasan Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024

"Laporan yang diadukan berisi tentang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Menetapkan saudara Trisal awalnya adalah tidak memenuhi syarat atau tms, namun belakangan memenuhi syarat, atau menjadi ms," ujar pengadu Junaid saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024. 

"Buktinya banyak, pertama surat dari Suku Dinas Pendidikan di Jakarta Utara, kedua berita acara penetapan tms menjadi ms dan ketiga surat dari Disdik DKI Jakarta maupun Kemendikbud soal ijazahnya bermasalah," ungkap dia.

Sebagai mantan penyelenggara ad hoc pemilu, Junaid mengemukakan dari Analisa dan pemeriksaan ada yang rancu pada ijazah paket C yang dimiliki calon wali kota Palopo Trisal Tahir, dari legalitas sampai tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: KPU Sampaikan Besaran Dana Kampanye Dua Paslon di Pilkada Jember 2024, dari Nol Rupiah hingga Rp1 Juta

Selain itu, ijazah paket C diperoleh dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau penyelenggara ujian penyetaraan tidak berhak melegalisir ijazah dan yang berhak sesuai dengan Permendikbud adalah kepala dinas. Bahkan di ijazah itu diduga banyak tulisan salah.

Selain diadukan ke DKPP, tiga komisioner ini juga dilaporkan Bawaslu Kota Palopo ke pihak kepolisian karena adanya dugaan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen. Bawaslu menindaklajutinya dengan memproses laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu.

"Laporan sudah kami teruskan ke penyidik kepolisian diduga ada unsur pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: KPU Bondowoso akan Menggelar Tiga Kali Kegiatan Debat untuk Pasangan Calon di Pilkada 2024

Selain tiga komisioner, satu orang lainnya yakni Trisal Tahir selaku pemilik ijazah juga diadukan pelapor bernama Sulaiman Nus'an Hasli dengan nomor laporan: 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 ter tanggal 1 Oktober 2024.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait