DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU Manokwari Papua Barat Tetapkan Batasan Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024

image
Rapat koordinasi untuk menetapkan pembatasan dana kampanye yang diselenggarakan KPU Manokwari di Kantor KPU Manokwari, Sabtu. (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan pembatasan dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024.

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman, mengatakan rakor tersebut diperuntukkan bagi tim pemenangan, partai politik dan media massa untuk menyepakati batasan satuan harga teratas penggunaan dana kampanye.

Penetapan batas penggunaan dana kampanye harus dijadikan acuan bagi tim pasangan calon dalam memenuhi kebutuhan kampanye. 

Baca Juga: Pemkab Manokwari Buka Rekrutmen 308 CPNS, Cek Formasinya di Sini

"Misalnya pembuatan alat peraga atau bahan kampanye yang dicetak. Itu kita tentukan harga maksimal sesuai dengan kondisi daerah," katanya, Minggu 29 September 2024. 

KPU Manokwari harus melakukan penetapan pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024. 

Ada delapan komponen yang dijadikan acuan untuk pembatasan dana kampanye yaitu metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/konsultan manajemen kampanye.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polda Papua Barat Segera Ungkap Kasus Penembakan Seorang Warga Manokwari

"Melalui rakor ini KPU dan tim paslon melakukan kesepakatan bersama disaksikan Bawaslu Manokwari," kata Sidarman.

Ia menambahkan, kesepakatan pembatasan dana kampanye harus dipatuhi semua pihak karena di akhir masa kampanye tim paslon harus membuat pelaporan dana kampanye.

Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus berdasarkan kesepakatan yang sudah dilakukan tersebut. 

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT ke-79 RI, Bupati Manokwari Papua Barat Hermus Indou: NKRI akan Jadi Bagian yang Tidak Terpisahkan

Terdapat tiga item pelaporan terkait dana kampanye mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan kampanye hingga laporan penggunaan kampanye. 

"Kedua paslon sudah melaporkan laporan awal dana kampanye. Selanjutnya mereka membuat laporan penerimaan sumbangan kampanye periode 24-26 Oktober 2024," ujarnya.

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengatakan, harga-harga yang sudah ditetapkan jangan sampai berubah di lapangan, karena bisa dikategorikan sebagai politik uang.

Baca Juga: Gerindra Usung Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo dan Seorang ASN, Ausilius Yuo di Pilkada Papua 2024

Selain itu, pemberian sesuatu pada massa pendukung jangan dilakukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang untuk menghindari kategori politik uang.***

Sumber: Antara

Berita Terkait