Tetap Meloloskan Paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Tiga Orang Komisioner KPU Kota Palopo Dilaporkan ke DKPP
- Penulis : Ulil
- Jumat, 04 Oktober 2024 13:01 WIB

Dalam laporannya, bersangkutan dituding menggunakan ijazah diduga palsu sesuai surat resmi yang dikeluarkan Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ijazahnya tidak terdaftar. Dari hasil kajian tim Sentra Gakkumdu, perkara ini disepakati masuk tindak pidana Pemilu.
Persoalan ini mengemuka saat KPU Palopo menyatakan berkas pendaftaran Trisal Tahir tms dan tidak ditetapkan menjadi calon. Tetapi belakangan usai rapat tertutup bersama KPU dan Bawaslu Palopo beserta tim hukumnya, keputusan tms dicabut, sehingga Trisal dinyatakan lolos pencalonan.
Trisal Tahir Bersama pasangannya Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon dengan nomur urut 4.
Baca Juga: KPU Manokwari Papua Barat Tetapkan Batasan Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024
"Awalnya ini masalah sengketa Pemilu diajukan, karena ada aduan dugaan tindak pidana Pemilu maka perkara ini diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya menjelaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin menyatakan pihaknya menghargai proses hukum. Namun demikian, ia masih fokus pada persiapan pengadaan logistik Pilkada Wali Kota Palopo.
"Kami menghargai proses yang sedang berjalan, dan kami siap bekerja sama dengan semua pihak bila dibutuhkan. Kami saat ini fokus pengadaan logistik maupun di masa kampanye tanpa mengesampingkan proses hukum di tingkat kepolisian," katanya.
Sementara itu Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi menuturkan kliennya akan taat dan patuh terhadap hukum. Ia meyakinkan kliennya siap menghadiri panggilan penyidik polisi bila dipanggil untuk memberi keterangan.***