DECEMBER 9, 2022
Politik

KPU Sulawesi Selatan Sampaikan Jumlah Dana Awal Kampanye dari Laporan Dua Paslon di Pilkada 2024

image
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya menjawab pertanyaan wartawan di Media Center Kantor KPU Sulsel, Makassar. ANTARA/M Darwin Fatir

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima laporan dana awal kampanye (LADK) dua perwakilan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel untuk Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, untuk jenis laporan, yakni pertama laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye.

Saat ditanyakan berapa besaran angka dana kampanye awal yang disetorkan dua tim paslon cagub dan cawagub Sulsel tersebut, Adiwijaya enggan menyebutkan jumlahnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Jerman Diputus Bersalah di Pengadilan karena Kampanyekan Perdamaian dan Pro Palestina

"Per hari ini adalah akhir laporan awal dana kampanye. Dalam pelaporan dana kampanye itu ada tiga jenis pelaporan dana kampanye," ujarnya di Makassar, Selasa 24 September 2024. 

"Yang jelasnya, kedua tim pasangan calon telah datang ke KPU dan mengonsultasikan di helpdesk penerimaan dana kampanye di kantor," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel ini.

Sebab aturan mengenai sumber dana kampanye berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2024 tersebut asalnya dari partai politik pengusul, pasangan calon, serta pihak lain asal tidak melanggar ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya

Pihak lain yang dimaksud itu, kata dia, adalah bisa perseorangan, bisa badan hukum swasta termasuk partai politik nonpengusung.

Terkait dengan sumber dana tadi, masing-masing sumber punya aturan, parpol pengusul maupun paslon tidak terbatas. Sedangkan yang dibatasi adalah sumbangan dari pihak yang dilarang oleh undang-undang,

"Sumbangan pihak lain itu ada dua jenis. Pertama, dari perseorangan dan badan hukum. Kalau perseorangan jumlahnya paling besar atau maksimal Rp75 juta. Untuk badan hukum atau swasta maksimal Rp750 juta itu dapat diterima oleh paslon," katanya menyebutkan.

Baca Juga: Bawaslu Banyumas: Tidak Ada Larangan untuk Gerakan Kampanye Pilih Kotak Kosong

Sumbangan dana kampanye ini, diterima secara kumulatif pada masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Sejauh ini, LDAK sedang dalam proses penginputan pelaporan sesuai aturan batas akhir pada 24 September 2024.

Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan dua paslon pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Nomor urut satu paslon Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Asryad dan nomor urut dua paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse.***

Sumber: Antara

Berita Terkait