KPU Sampaikan Besaran Dana Kampanye Dua Paslon di Pilkada Jember 2024, dari Nol Rupiah hingga Rp1 Juta
- Penulis : Ulil
- Selasa, 01 Oktober 2024 09:38 WIB
POLITIKABC.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Hendra Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dana awal kampanye dua pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Jember 2024 yang masih sangat rendah, yaitu antara nol rupiah hingga Rp1 juta.
Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan nomor urut 1, calon petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman, dan pasangan nomor urut 2, M. Fawait-Djoko Susanto.
Hendra menambahkan bahwa penggunaan dana kampanye oleh masing-masing calon diatur sesuai dengan Peraturan KPU No. 14 tahun 2024, yang mencakup sumber dan pembatasan penerimaan dana kampanye dari individu maupun badan usaha non-pemerintah.
"Untuk pasangan cabup-cawabup nomor 1 memiliki dana awal kampanye sebesar nol rupiah, sedangkan pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 sebesar Rp1 juta," katanya saat dihubungi per telepon dari Jember, Senin 1 Oktober 2024.
"Pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan instansi pemerintah lainnya, sehingga yang diperbolehkan menyumbang pasangan calon di antaranya perusahaan swasta dan perorangan yang tidak mengikat," tuturnya.
Hendra yang juga Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember menjelaskan bahwa sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Baca Juga: Diantar 15 Pimpinan Partai Politik, KPU Jember Terima Pendaftaran Muhammad Fawait-Djoko Susanto
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye, dibagi lima sumber yakni dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak terbatas, dari partai politik non-pengusul dibatasi Rp750 juta. Kemudian dari perseorangan dibatasi Rp75 juta dan dari badan hukum swasta dibatasi Rp750 juta.
"Saya mengingatkan bahwa ketentuan batasan sumbangan dana kampanye itu harus dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan 2 karena jika melanggar bisa berpengaruh terhadap pencalonan mereka," katanya.
Selama masa kampanye pilkada berlangsung, juga ada kewajiban membuat tiga laporan yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir laporan penerimaan/pengeluaran dana kampanye.***