Propam Polda Sulawesi Selatan Menindak Dua Perwira atas Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024
- Penulis : Ulil
- Jumat, 20 September 2024 18:43 WIB
.jpg)
POLITIKABC.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menindak dua orang perwira atas dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024.
Kabar penindakan dua perwira yang diduga tidak netral pada pelaksanaan Pilkad 2024 ini disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi kepada wartawan di Makassar, Jumat 20 September 2024.
Dua perwira Polri tersebut diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi ikut serta dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.
Baca Juga: Butuh Panduan Batasan Netralitas ASN di Pilkada, Pemkot Balikpapan Gandeng KASN
"Kita memang lagi menangani dua orang perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan pilkada di salah satu wilayah kabupaten," ujarnya.
"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat di mana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pilkada," tutur Zulham.
Dari informasi diperoleh, dua perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu masing-masing berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Namun, Zulham tidak menyebut inisial anggota tersebut.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa. Kemudian dari hasil fakta yang didapat, ditemukan ada pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tetapi kita tetap dalami lagi," papar dia.
Dua perwira itu berangkat ke Bone tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga tidak sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan.
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih enam jam. Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," ungkapnya.
Atas perbuatan anggota yang ikut berpolitik praktis, tambah Zulham, sanksi akan diberikan sesuai peraturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku.