DECEMBER 9, 2022
Politik

Propam Polda Sulawesi Selatan Menindak Dua Perwira atas Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

image
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar. ANTARA/Darwin

POLITIKABC.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menindak dua orang perwira atas dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024.

Kabar penindakan dua perwira yang diduga tidak netral pada pelaksanaan Pilkad 2024 ini disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi kepada wartawan di Makassar, Jumat 20 September 2024. 

Dua perwira Polri tersebut diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi ikut serta dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.

Baca Juga: Butuh Panduan Batasan Netralitas ASN di Pilkada, Pemkot Balikpapan Gandeng KASN

"Kita memang lagi menangani dua orang perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan pilkada di salah satu wilayah kabupaten," ujarnya.

"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat di mana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pilkada," tutur Zulham.

Dari informasi diperoleh, dua perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu masing-masing berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Namun, Zulham tidak menyebut inisial anggota tersebut.

Baca Juga: Pemetaan Bawaslu, Provinsi Sulawesi Selatan Masuk Kategori Rawan Tinggi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa. Kemudian dari hasil fakta yang didapat, ditemukan ada pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tetapi kita tetap dalami lagi," papar dia.

Dua perwira itu berangkat ke Bone tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga tidak sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan.

"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih enam jam. Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," ungkapnya.

Baca Juga: Pilkada 2024: Bawaslu RI Melimpahkan 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Badan Kepegawaian

Atas perbuatan anggota yang ikut berpolitik praktis, tambah Zulham, sanksi akan diberikan sesuai peraturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pasti, dalam peraturan Undang-Undang Pemilu, Undang-undang Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri, jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta pilkada," kata mantan Kapolres Barito Timur ini.

Dua perwira Polda Sulsel itu kini telah diproses berkaitan dugaan pelanggarannya dan telah di mutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Daerah atau Yanma Polda Sulsel.

Baca Juga: Pengamat Politik: Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Sesuatu yang Paradoksal

"Sudah ada sekarang prosesnya, kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis), kita lakukan sidang kode etik," tuturnya lagi.

Mengenai saksi berupa pencopotan dari jabatan atau dikenakan mutasi ke daerah lain, Zulham menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," ujarnya menambahkan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait