Propam Polda Sulawesi Selatan Menindak Dua Perwira atas Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024
- Penulis : Ulil
- Jumat, 20 September 2024 18:43 WIB
.jpg)
"Yang pasti, dalam peraturan Undang-Undang Pemilu, Undang-undang Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri, jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta pilkada," kata mantan Kapolres Barito Timur ini.
Dua perwira Polda Sulsel itu kini telah diproses berkaitan dugaan pelanggarannya dan telah di mutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Daerah atau Yanma Polda Sulsel.
"Sudah ada sekarang prosesnya, kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis), kita lakukan sidang kode etik," tuturnya lagi.
Baca Juga: Butuh Panduan Batasan Netralitas ASN di Pilkada, Pemkot Balikpapan Gandeng KASN
Mengenai saksi berupa pencopotan dari jabatan atau dikenakan mutasi ke daerah lain, Zulham menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," ujarnya menambahkan.***