DECEMBER 9, 2022
News

Usai Geledah Sejumlah Kantor OPD, KPK Panggil 4 Pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai Saksi Penyidikan Kasus Korupsi

image
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt

POLITIKABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 20 September 2024, memanggil empat pejabat dari Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut di Jawa Tengah.

Menurut informasi yang diperoleh, para saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini meliputi Irawan Ilham Prajamukti, Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang; Sidik Sumarsono, Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang; Rama Sandi.

Kemudian Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang; serta Junaedi, mantan Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang.

Baca Juga: KPK Sebut Korupsi Pengadaan Xray di Badan Karantina Pertanian Kementan di Masa SYL Bikin Negara Rugi Rp82 Miliar

Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama IIP, SS, RS, dan JU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 20 September 2024. 

KPK sebelumnya mengumumkan pada Rabu, 17 Juli 2024, bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Dokumen hingga Laptop di Kantor Sekretariat DPRD

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Mujianto, Terpidana Korupsi Kredit Macet Senilai Rp39,5 Miliar

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.***

Sumber: Antara

Berita Terkait