DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Korupsi Rp795 Juta di Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Ini Daftar Tersangka yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

image
Kelima tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut menjalani tahap II, di Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Sumut. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

POLITIKABC.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, baru-baru ini menerima pelimpahan kasus beserta barang bukti tahap II terkait dugaan korupsi sebesar Rp795 juta yang melibatkan Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi pagar dan gapura di Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut.

Menurut Harefa, kelima tersangka yang dilimpahkan ke tim JPU Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu meliputi ZF (57) yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan IW (54) sebagai agen unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

Baca Juga: Puisi Esai: Memilih Tak Menikah Sambil Memelihara Kucing atau Anjing, hingga Kisah Koruptor di Makam Pahlawan

"Hari ini tim penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Yus Iman, di Deli Serdang, Sumut, Senin 19 Agustus 2024. 
 
"Kemudian, tersangka SB (46) selaku konsultan perencana dan pengawas, MD (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan UIN Sumut tahun anggaran 2020, dan MY (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua pekerjaan itu," sebut dia.
 
Adapun berkas perkara terhadap kelima tersangka tersebut, lanjut dia, sebelumnya telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kelima tersangka ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, terhitung kemarin (19 Agustus) sampai 7 September 2024.

"Sembari JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan guna disidangkan," katanya.
 
Pihaknya menyebutkan, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik.
 
Di antaranya kerugian pekerjaan rehabilitasi pagar sebesar Rp 429.817.223, dan kerugian pembangunan gapura sebesar Rp 365.349.161, sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
 
"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Yus Iman Harefa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait