Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Dokumen hingga Laptop di Kantor Sekretariat DPRD
- Penulis : Ulil
- Rabu, 11 September 2024 16:22 WIB
POLITIKABC.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah barang berupa dokumen hingga laptop setelah penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan DPRD Riau, Rabu 11 September 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi menyebutkan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif.
Ada beberapa ruangan yang digeledah yaitu ruang Sekretariat DPRD dan staf, staf keuangan serta beberapa gudang aset.
"Penggeledahan belum selesai dan dilanjutkan hari ini 11 September 2024," katanya.
Menurut Kombes Anom, pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Adapun yang disita oleh penyidik ialah barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
Barang itu berupa dokumen, komputer, dan laptop yang kemungkinan digunakan sebagai sarana untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. "Ada beberapa ruangan yang digeledah, dimana barang bukti itu mungkin berada di ruang tersebut," ungkapnya.
Pada penggeledahan hari pertama, lanjut Anom, penyidik menyita barang bukti sekitar 20 kontainer. "Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dicek keabsahan dan keotentikannya," tukas Kombes Anom.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau. Hal tersebut diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai kuasa pengguna anggaran Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru.***