DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kasus Korupsi Pembangunan Pusat Perbelanjaan Lombok City Center, Kejati NTB Panggil 11 Saksi

image
Gedung Kejati NTB. Kasus korupsi pembangunan LCC kembali jadi sorotan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

POLITIKABC.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memanggil 11 saksi kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan, yakni Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, dari 11 saksi yang dipanggil, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut perihal siapa saja yang hadir ke hadapan penyidik.

Begitu juga dengan agenda pemeriksaan, Efrien menyatakan bahwa dirinya masih menunggu informasi tersebut dari penyidik.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Selidiki Kasus Korupsi Pajak yang Tidak Disetorkan oleh ASN ke Kas Daerah

"Ada 11 orang (saksi) yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus LCC," katanya di Mataram, Senin 26 Agustus 2024. 

"Belum dijawab (penyidik) siapa saja yang hadir dan apa saja agenda pemeriksaannya," ujar dia.

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp795 Juta di Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Ini Daftar Tersangka yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Efrien sebelumnya menyampaikan penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara penyidik dengan auditor yang telah menemukan potensi kerugian keuangan negara.

Tindak lanjut hasil gelar, penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk memenuhi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Lembaga auditor yang membantu penyidik dalam penghitungan kerugian keuangan negara ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Hasto Kristiyanto, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi di DJKA

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah mantan pejabat yang mengetahui kontrak kerja sama dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait