DECEMBER 9, 2022
News

Kejati Sumatra Selatan Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Sarana Kereta Api Senilai Rp1,3 Triliun

image
Seorang warga berjemur dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/aa.

Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.

Ia menyebutkan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang.***

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.  (ANTARA/ M Imam Pramana)

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bantuan untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Paling Lama 6 Tahun

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait