DECEMBER 9, 2022
News

MPR Cabut TAP MPRS Nomor 33 tentang Tuduhan Keterlibatan Soekarno dalam Peristiwa Gerakan 30 September 1965

image
Penyerahan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Soekarno dan Menkumham RI di Kompleks Parlemen, Senayan.(ANTARA/Melalusa Susthira K.)

POLITIKABC.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Surat tersebut diserahkan langsung kepada sejumlah anak Soekarno yang hadir, di antaranya Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Lewat ketetapan tersebut, Soekarno sebelumnya dituduh terlibat mendukung pergerakan PKI dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Baca Juga: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Umumkan 13 Bakal Calon Gubernur dan Wakil di Pilkada 2024

"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.

Pimpinan MPR telah merespons surat tersebut dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.

"Sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut, kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi kelembagaan Surat Menteri Hukum dan HAM tersebut, yang isinya sebagaimana telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Ibu Siti Fauzia tadi," ujarnya.

Baca Juga: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri Sembilan Tahun Tidak Memimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Soekarno telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965.

"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," katanya.

Di sisi lain, lanjut Bamsoet, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan hingga yang bersangkutan wafat pada tahun 1970.

Baca Juga: Jejak Hidup Soekarno, dari Proklamator hingga Presiden Pertama RI

Ia lantas menjelaskan bahwa terdapat prinsip hukum berlaku Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait