DECEMBER 9, 2022
Politik

Gejolak Revisi RUU Pilkada, Mahfud MD Tegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Punya Kedudukan Setara dengan Undang-undang

image
Mahfud MD, merespons banyaknya protes tentang revisi RUU Pilkada yang bakal dibahas di DPR RI. (Antara)

POLITIKABC.COM -  Mahfud MD menekankan kepada DPR dan para pemimpin partai politik bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sebagai penafsiran resmi yang setara dengan undang-undang.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Berikut adalah penjelasan dari Mahfud MD, merespons banyaknya protes tentang revisi RUU Pilkada yang bakal dibahas di DPR RI.

Baca Juga: Rapat Baleg DPR RI tentang Syarat Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada Berlangsung Singkat, Langsung Ketok Palu

“Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.

Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.”

“Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.”

Baca Juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis di Gedung DPR RI, Antisipasi Aksi Protes Berkaitan Rencana Pengesahan RUU Pilkada

“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Sebelumnya, Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sementara, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, T.B. Hasanuddin, mengungkapkan bahwa rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada, yang diklaim bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat ambang batas pencalonan, berlangsung dengan sangat singkat dan segera diakhiri dengan ketok palu.

Ia menilai bahwa ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditampilkan di layar tidak sesuai dengan dokumen draf yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang mencakup batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju dalam pilkada, mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.***

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Berita Terkait