Bahas Putusan MK tentang Syarat Pencalonan, Delapan Fraksi di Badan Legislasi DPR RI Setujui Pembahasan RUU Pilkada
- Penulis : Ulil
- Rabu, 21 Agustus 2024 19:10 WIB
.jpg)
POLITKABC.COM - Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR yang akan datang untuk diproses menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Fraksi-fraksi tersebut termasuk Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Baca Juga: Jokowi Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI tentang Syarat Calon Kepala Daerah
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.