DECEMBER 9, 2022
Politik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

image
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta. (ANTARA/Walda Marison)

POLITIKABC.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan memimpin rapat paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah tokoh telah hadir di ruang rapat, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, tampak pula anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, yang juga turut hadir dalam rapat tersebut.
"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Putusan MK tentang Partai Politik Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon di Pilkada, Dirubah Baleg DPR RI

Dasco tidak berbicara banyak kepada awak media dan langsung naik ke lantai dua untuk masuk ruang rapat.

Sebelumnya, pada Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Rapat Baleg DPR RI tentang Syarat Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada Berlangsung Singkat, Langsung Ketok Palu

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis di Gedung DPR RI, Antisipasi Aksi Protes Berkaitan Rencana Pengesahan RUU Pilkada

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.***

Sumber: Antara

Berita Terkait