DECEMBER 9, 2022
Politik

Gejolak Revisi RUU Pilkada, Mahfud MD Tegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Punya Kedudukan Setara dengan Undang-undang

image
Mahfud MD, merespons banyaknya protes tentang revisi RUU Pilkada yang bakal dibahas di DPR RI. (Antara)

Sementara, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, T.B. Hasanuddin, mengungkapkan bahwa rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada, yang diklaim bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat ambang batas pencalonan, berlangsung dengan sangat singkat dan segera diakhiri dengan ketok palu.

Ia menilai bahwa ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditampilkan di layar tidak sesuai dengan dokumen draf yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang mencakup batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju dalam pilkada, mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.***

Baca Juga: Rapat Baleg DPR RI tentang Syarat Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada Berlangsung Singkat, Langsung Ketok Palu

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Halaman:
1
2

Berita Terkait