DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Siagakan Kendaraan Taktis di Gedung DPR RI, Antisipasi Aksi Protes Berkaitan Rencana Pengesahan RUU Pilkada

image
Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian bersiaga di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

POLITIKABC.COM - Berbagai kendaraan taktis dari kepolisian telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan aksi demonstrasi terkait rencana DPR RI yang akan menggelar rapat paripurna untuk membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Peralatan kepolisian tersebut ditempatkan di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Gerbang tersebut telah dipasang barikade beton di sekelilingnya sejak malam tanggal 21 Agustus 2024.

Selain kendaraan taktis, tameng-tameng untuk keperluan personel kepolisian juga telah dipersiapkan di gerbang DPR RI, sementara mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah disiagakan.

Baca Juga: Bahas Putusan MK tentang Syarat Pencalonan, Delapan Fraksi di Badan Legislasi DPR RI Setujui Pembahasan RUU Pilkada

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang paripurna yang berada di Gedung Nusantara II.

Rapat paripurna itu beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
 
Rancangan undang-undang yang kemudian disebut dengan RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
 
Adapun polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
 
Jumlah personel tersebut terdiri atas satuan tugas daerah (satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
 
Rencana aksi protes itu salah satunya disampaikan Partai Buruh yang ingin mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada hari Kamis ini di Gedung DPR RI pada pukul 09.00 hingga selesai.
 
Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait