DECEMBER 9, 2022
Politik

Bahas Putusan MK tentang Syarat Pencalonan, Delapan Fraksi di Badan Legislasi DPR RI Setujui Pembahasan RUU Pilkada

image
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

Sebelumnya, Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik yang Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait