DECEMBER 9, 2022
Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi: Syarat Usai Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Ketentuan Penyelenggara Pilkada

image
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan usia pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kasus ini menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam perkara ini, para pemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta agar MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur mengenai syarat usia minimum untuk calon kepala daerah.

Baca Juga: Ini Batas Usia Calon Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024 yang Diajukan dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. 

Saldi menjelaskan norma pasal diuji memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon". Namun, apabila ditelisik berdasarkan pendekatan sistematis, peraturan batasan usia minimum untuk dapat diajukan sebagai calon kepala daerah (cakada) selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon.

Pendekatan sistematis tersebut juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pilkada. Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan.

Baca Juga: Undang Andi Muhammad Asrun, SATUPENA akan Diskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi untuk Keadilan

Karena berada dalam satu kelindan maka semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, menurut MK, penelitian keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Saldi.

Selain itu, MK juga mengatakan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah selama ini dihitung atau ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik yang Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah

"Dalam hal ini, misalnya, sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak terhitung mulai tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait