DECEMBER 9, 2022
Politik

Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik yang Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah

image
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik tidak memiliki kursi di DPRD bisa menyalonkan kepala daerah. (Antara)

POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau koalisi partai yang ikut dalam Pemilu dapat mengajukan calon untuk posisi kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan MK ini merupakan hasil dari putusan hakim yang menerima sebagian dari gugatan yang diajukan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan MK tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Petahana Bupati Karawang Aep Syaepuloh Pasrahkan ke Partai Koalisi tentang Siapa Pendampingnya di Pilkada 2024

Hakim memutuskan untuk menyetujui sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Calon Perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Penuhi Syarat Maju di Pilkada DKI Jakarta

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Sebut Prabowo Dukung Pasangan Calon Ridwan Kamil-Suswono di PIlkada DKI Jakarta

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. ***

Berita Terkait