Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik yang Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah
- Penulis : Ulil
- Selasa, 20 Agustus 2024 12:51 WIB

POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau koalisi partai yang ikut dalam Pemilu dapat mengajukan calon untuk posisi kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan MK ini merupakan hasil dari putusan hakim yang menerima sebagian dari gugatan yang diajukan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan MK tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hakim memutuskan untuk menyetujui sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: