DECEMBER 9, 2022
Politik

Jokowi Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI tentang Syarat Calon Kepala Daerah

image
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

POLITKABC.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penghormatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai persyaratan calon kepala daerah.

Presiden mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang umum terjadi di lembaga-lembaga negara kita.

Pada hari Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Menpan RB Abdullah Azwar Anas Umumkan Rekrutmen CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus, Catat Syarat dan Formasinya

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. 

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Calon Perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Penuhi Syarat Maju di Pilkada DKI Jakarta

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. 

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi: Syarat Usai Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Ketentuan Penyelenggara Pilkada

Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih".***

Sumber: Antara

Berita Terkait