Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman Minta Data Legislator yang Bermain Judi Online
- Penulis : Ulil
- Rabu, 26 Juni 2024 22:45 WIB
POLITIKABC.COM - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman akan mengusulkan dalam rapat pleno agar MKD memanggil pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meminta data mengenai anggota DPR yang terlibat dan bermain judi dalam jaringan.
Menurutnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI maupun DPRD beserta staf sekretariatnya yang diduga bermain judi daring (online).
Berkaitan data legislator terlibat judi online ini disampaikan Habiburokhman usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
"Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, kan memang belum ada rapat pleno di MKD, saya akan usulkan," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat kepolisian, aparat militer, hingga aparatur pemerintahan.
Lalu, nyatanya fenomena itu pun merambah hingga ke lembaga wakil rakyat.
Menurutnya, para legislator itu melakukan pelanggaran jika bermain atau terlibat judi daring, berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian.
"Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," katanya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi daring.
Pads rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Ivan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri atas legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran uang hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.***