Cegah Kasus Kekerasan pada Anak Kembali Terulang, KPAI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU Pengasuhan Anak
- Penulis : Ulil
- Senin, 05 Agustus 2024 19:35 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat menanggapi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap dua anak balita di Jakarta Utara. Untuk itu, RUU Pengasuhan Anak dinilai sangat krusial.
"Pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu mensahkan RUU Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan semesta yang sudah 11 tahun di meja legislasi untuk dirampungkan," katanya, Senin 5 Agustus 2024.
"KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan. Yang ujungnya menjadi puncak masalah dengan rumah sakit melaporkan kondisi bayi yang sudah koma," kata Jasra Putra.
Menurut dia, pemerintah perlu lebih serius memastikan kebijakannya sampai kepada kondisi bayi dan balita dalam kasus seperti ini.
"Peran-peran terdekat lingkungan di mana bayi dan balita jadi korban, perlu dihidupkan," katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya skema perlindungan anak berkebutuhan khusus.
"Siapa yang akan menampung kebutuhan khususnya? Karena tentu pasca -anak- melewati koma, akan menghadapi masa depan yang berat dalam tumbuh kembangnya. Sehingga penting skema perlindungan bayi dan balita yang berkebutuhan khusus ini dipastikan," katanya.
Baru-baru ini terjadi penganiayaan berat terhadap dua anak balita berinisial MFW (1 tahun 8 bulan) dan kakaknya berinisial RC (4 tahun) di Jakarta Utara.
Baca Juga: Pilu, Begini Kisah Istri yang Mendengar Suaminya Ditembak di Malaysia, Masih Punya Dua Anak Balita
Kakak beradik itu menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung Kelurahan Sukapura Cilincing Jakarta Utara, Selasa 30 Juli.
Anak MFW mengalami koma dan kini masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami pendarahan pada selaput otak. Selain itu, MFW juga mengalami luka memar di bagian kepala, dada, punggung hingga perutnya.
Sementara anak RC mengalami luka lebam pada muka, dada, perut, dan kaki, serta mengalami trauma psikis.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap anak.
Kedua korban dititipkan orang tua kandung korban kepada para pelaku.
Penganiayaan dilakukan sejak 21 Juli 2024 yang disebabkan orang tua MFW dan RC tidak mengirimkan uang untuk biaya kehidupan anak-anak yang dititipkannya.***