Polda Kepri Selamatkan Delapan Orang yang akan Dikirim ke Malaysia Melalui Jalur Ilegal
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 13 Juli 2024 17:31 WIB
POLITIKABC.COM - Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan, delapan orang yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal tersebut berhasil diselamatkan.
Delapan orang tersebut diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam. Beruntung para pekerja migran ilegal tersebut tidak sampai diberangkatkan ke Malaysia.
Ia menjelaskan aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat
Informasi itu menyebut bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
"Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis malam 11 Juli, tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," kata AKP Bazaro, Sabtu 13 Juli 2024.
Baca Juga: Polda NTB Periksa Kasus Penjualan Air Ilegal oleh Pengusaha Asal Prancis
Ia menyampaikan setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat 12 Juli pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.
Adapun hasilnya terdapat 8 orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah HB dan istrinya.
"Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari. Lalu korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Baca Juga: Enam Unit Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sulawesi Tenggara Disita Polisi
Kata AKP Bazaro, pada hari ini tim menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Atas perbuatan pelaku HB, dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.***